Imam akan memeriksa bagian kulit yang sakit pada orang itu. Jika bulu di daerah kulit yang terkena penyakit menjadi putih dan ada radang hingga di bagian dalam kulit, maka itu adalah penyakit menular. Imam akan menyatakan bahwa orang itu najis.
“Tetapi jika hanya ada bercak berwarna putih, dan bagian itu tidak terlihat lebih dalam daripada bagian kulit sekitarnya, serta warna bulunya tidak menjadi putih, maka imam akan menyuruh orang itu untuk mengasingkan diri dari antara umat selama tujuh hari. Pada hari ketujuh orang itu akan kembali untuk diperiksa lagi. Jika imam melihat bahwa penyakitnya masih sama dan tidak menyebar pada kulit, maka imam akan menyuruh orang itu mengasingkan diri selama tujuh hari lagi. Pada hari yang ketujuh sesudah pengasingan yang kedua, orang itu harus kembali untuk diperiksa lagi. Jika imam melihat bahwa penyakitnya memudar dan tidak menyebar, imam akan menyatakan bahwa orang itu tidak najis. Ruam itu tidak berbahaya. Kemudian orang itu harus mencuci pakaiannya, dan dia tidak lagi najis. Tetapi jika dalam beberapa waktu sesudah imam menyatakan dia tidak najis, ternyata gejala penyakit kulit itu menyebar di kulitnya, dia harus kembali melapor kepada imam. Lalu imam akan memeriksa dia lagi. Jika benar bahwa penyakitnya itu memang sudah menyebar ke bagian kulit lainnya, maka imam akan menyatakan orang itu najis. Orang itu terkena penyakit kulit menular.
“Apabila seseorang terkena penyakit kulit, dia harus dibawa kepada imam. Imam akan memeriksanya. Jika di bagian kulitnya terjadi pembengkakan berwarna putih yang menyebabkan bulu di bagian itu juga menjadi putih, dan jika ada luka terbuka sehingga dagingnya terlihat, maka orang itu menderita penyakit kulit menular. Imam akan menyatakan bahwa orang itu najis. Dengan keadaan seperti itu, imam tidak perlu mengasingkan dia untuk memantau keadaannya, karena sudah jelas bahwa dia najis.
“Akan tetapi, jika imam melihat bahwa penyakit tersebut sudah menyebar ke seluruh tubuh orang itu, dari atas kepalanya sampai ke kakinya, dan jika seluruh kulitnya sudah menjadi putih, maka imam akan menyatakan bahwa orang itu tidak najis. Namun, jika ada luka terbuka sehingga dagingnya terlihat, orang itu najis. Setiap kali imam melihat luka terbuka, dia akan menyatakan bahwa orang itu dalam keadaan najis. Luka terbuka adalah najis. Gejala itu menandakan penyakit kulit menular. Tetapi jika luka yang terbuka itu sembuh dan memutih seperti warna kulit lainnya, dia harus kembali melapor kepada imam. Imam akan memeriksanya. Jika bekas luka itu sudah memutih, imam akan menyatakan bahwa orang itu tidak najis lagi.
Bisul
“Apabila seseorang memiliki bisul di kulit lalu sembuh, tetapi bekasnya menjadi bengkak berwarna putih atau muncul bercak putih kemerah-merahan, dia harus datang kepada imam untuk diperiksa. Ketika imam memeriksanya dan menemukan bahwa nanah bisul sudah tembus ke dalam daging sekitarnya dan warna bulu di bagian itu menjadi putih, maka imam akan menyatakan bahwa orang itu najis. Bekas bisul itu sudah menjadi penyakit kulit menular. Namun, jika menurut pemeriksaan imam bulu di bekas bisul itu tidak memutih dan nanah bisul belum tembus ke bawah kulit sekitarnya, tetapi warnanya sedikit memudar, maka imam akan mengasingkan orang itu selama tujuh hari. Jika selama pengasingan bercak itu menyebar, imam akan menyatakan orang itu najis. Gejala itu menandakan penyakit kulit menular. Tetapi jika bercak itu tidak berubah dan tidak menyebar, berarti itu hanya bekas bisul. Imam akan menyatakan bahwa orang itu tidak najis.”
Luka bakar
“Apabila seseorang mengalami luka bakar dan daging pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan, maka dia harus menunjukkannya kepada imam. Jika warna bulu pada luka itu memutih dan permukaan kulit pada lukanya tampak lebih dalam daripada bagian kulit sekitarnya, maka penyakit kulit menular sudah muncul pada luka bakar itu. Imam akan menyatakan bahwa orang itu najis. Namun, jika menurut pemeriksaan imam bulu pada luka bakar itu tidak memutih dan permukaan kulit pada lukanya tidak tampak lebih dalam daripada permukaan kulit sekitarnya, tetapi warnanya memudar, imam akan menyuruh orang itu mengasingkan diri selama tujuh hari dari antara umat. Pada hari ketujuh, orang itu harus kembali untuk diperiksa lagi. Jika ternyata luka itu menyebar di kulit, imam akan menyatakan bahwa orang itu najis. Orang itu menderita penyakit kulit menular. Jika bagian luka tidak menyebar, bahkan telah memudar, berarti itu hanya bengkak bekas luka bakar, dan imam akan menyatakan bahwa orang itu tidak najis.”
Penyakit kulit di kepala
“Apabila seorang laki-laki atau perempuan terkena penyakit kulit di kepala atau di dagunya, dia harus diperiksa oleh imam. Jika permukaan kulit yang sakit itu tampak lebih dalam daripada bagian kulit lainnya, dan rambut atau janggut di bagian itu menjadi lebih tipis serta berwarna kuning, maka imam akan menyatakan bahwa orang itu najis, karena dia menderita penyakit kulit menular di kepala atau dagunya. Jika menurut pemeriksaan imam permukaan kulit yang sakit itu tidak tampak lebih dalam daripada bagian kulit sekitarnya, tetapi tidak ada rambut sehat berwarna hitam pada bagian itu, imam akan mengasingkan orang itu selama tujuh hari. Pada hari ketujuh orang itu harus kembali untuk diperiksa. Jika penyakitnya tidak menyebar, tidak ada rambut kuning pada bagian kulit itu, dan permukaan kulit di bagian itu tidak terlihat lebih dalam daripada kulit sekitarnya, maka orang itu harus mencukur rambut dan janggutnya, kecuali pada bagian kulit yang sakit. Lalu imam akan menyuruh orang itu mengasingkan diri selama tujuh hari lagi. Pada hari ketujuh orang itu akan diperiksa lagi. Jika penyakitnya tidak menyebar dan permukaan kulit yang sakit tidak lebih dalam daripada bagian kulit di sekitarnya, imam akan menyatakan bahwa orang itu sudah tidak najis. Orang itu harus mencuci pakaiannya, dan dia tidak najis lagi. Tetapi jika dalam beberapa waktu, sesudah imam menyatakan bahwa dia tidak najis, ternyata penyakit kulitnya menyebar, maka orang itu harus kembali untuk diperiksa. Jika benar bahwa penyakitnya memang sudah menyebar, imam tidak perlu lagi mencari rambut berwarna kuning, karena orang itu sudah pasti najis. Namun, jika imam melihat bahwa penyakit kulit itu tidak menyebar, dan rambut sehat berwarna hitam sudah tumbuh di daerah itu, berarti penyakitnya sudah sembuh. Imam akan menyatakan bahwa orang itu tidak najis.
“Apabila seorang laki-laki atau perempuan memiliki bercak putih pada kulit, dia harus diperiksa oleh imam. Jika bercak itu berwarna putih kusam, berarti itu hanya ruam yang tidak berbahaya, dan orang itu tidak najis.
“Jika rambut seseorang laki-laki rontok sampai dia menjadi botak, baik di bagian belakang maupun bagian depan kepalanya, dia tidak menjadi najis. Namun, jika di bagian kepalanya yang botak terdapat kulit yang berwarna putih kemerahan, berarti orang itu menderita penyakit kulit menular. Imam akan memeriksanya. Bila ada bagian yang bengkak dan putih kemerah-merahan pada kepalanya yang botak itu dan terlihat seperti penyakit kulit menular, imam akan menyatakan bahwa orang itu najis, karena penyakit kulit menular ada di kepalanya.”
Peraturan bagi orang yang diasingkan karena penyakit kulit
“Seseorang yang menderita penyakit kulit menular harus memakai pakaian sobek dan tidak menyisir rambutnya. Dia juga harus menutupi bagian bawah mukanya, dan ketika pergi ke mana pun haruslah dia berteriak, ‘Jangan mendekat! Najis! Najis!’ Selama seseorang menderita penyakit kulit menular, dia tetap najis. Dia harus tinggal sendirian di luar perkemahan.”
“Ada kalanya pakaian ditumbuhi jamur, baik pakaian yang ditenun dari wol, terbuat dari linen, maupun dari bahan kulit. Jika bagian pakaian berubah warna menjadi kehijauan atau kemerahan, itu tandanya ada jamur pada kain, dan harus ditunjukkan kepada imam. Imam akan memeriksanya, lalu menyuruh supaya pakaian itu ditaruh di tempat terpisah selama tujuh hari. Pada hari ketujuh pakaian itu harus ditunjukkan lagi kepada imam. Jika jamurnya menyebar, jelaslah bahwa itu adalah jamur yang menghancurkan pakaian, maka pakaian itu menjadi najis. Pemiliknya harus membakar pakaian berjamur itu, karena itu adalah jamur yang parah dan dapat menular.
“Tetapi jika menurut pemeriksaan imam, jamur itu belum menyebar, imam harus menyuruh pemilik pakaian untuk mencucinya. Kemudian pakaian itu akan ditaruh di tempat terpisah selama tujuh hari lagi. Sesudah itu, pakaian tersebut harus ditunjukkan lagi kepada imam. Jika jamur itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, maka pakaian itu masih najis dan harus dibakar. Baik jamurnya berada di bagian dalam maupun di bagian luar, pakaian itu tetap harus dibakar. Tetapi jika menurut pemeriksaan imam jamurnya memudar sesudah pakaian itu dicuci, maka dia akan menyobek dan membuang bagian yang berjamur pada pakaian itu. Jika dalam beberapa waktu jamur itu tumbuh kembali pada pakaian tersebut, berarti jamur itu menyebar, dan pakaian itu harus dibakar. Jika sesudah pakaian itu dicuci jamurnya hilang, maka pakaian itu harus dicuci untuk kedua kalinya, kemudian pakaian itu tidak najis lagi.”
Demikianlah peraturan mengenai jamur pada pakaian yang terbuat dari wol, linen, atau bahan kulit, untuk menentukan apakah pakaian itu najis atau tidak.