Imamat 13:3-59
Imamat 13:3-59 Terjemahan Sederhana Indonesia (TSI)
Imam akan memeriksa bagian kulit yang sakit pada orang itu. Jika bulu di daerah kulit yang terkena penyakit menjadi putih dan ada radang hingga di bagian dalam kulit, maka itu adalah penyakit menular. Imam akan menyatakan bahwa orang itu najis. “Tetapi jika hanya ada bercak berwarna putih, dan bagian itu tidak terlihat lebih dalam daripada bagian kulit sekitarnya, serta warna bulunya tidak menjadi putih, maka imam akan menyuruh orang itu untuk mengasingkan diri dari antara umat selama tujuh hari. Pada hari ketujuh orang itu akan kembali untuk diperiksa lagi. Jika imam melihat bahwa penyakitnya masih sama dan tidak menyebar pada kulit, maka imam akan menyuruh orang itu mengasingkan diri selama tujuh hari lagi. Pada hari yang ketujuh sesudah pengasingan yang kedua, orang itu harus kembali untuk diperiksa lagi. Jika imam melihat bahwa penyakitnya memudar dan tidak menyebar, imam akan menyatakan bahwa orang itu tidak najis. Ruam itu tidak berbahaya. Kemudian orang itu harus mencuci pakaiannya, dan dia tidak lagi najis. Tetapi jika dalam beberapa waktu sesudah imam menyatakan dia tidak najis, ternyata gejala penyakit kulit itu menyebar di kulitnya, dia harus kembali melapor kepada imam. Lalu imam akan memeriksa dia lagi. Jika benar bahwa penyakitnya itu memang sudah menyebar ke bagian kulit lainnya, maka imam akan menyatakan orang itu najis. Orang itu terkena penyakit kulit menular. “Apabila seseorang terkena penyakit kulit, dia harus dibawa kepada imam. Imam akan memeriksanya. Jika di bagian kulitnya terjadi pembengkakan berwarna putih yang menyebabkan bulu di bagian itu juga menjadi putih, dan jika ada luka terbuka sehingga dagingnya terlihat, maka orang itu menderita penyakit kulit menular. Imam akan menyatakan bahwa orang itu najis. Dengan keadaan seperti itu, imam tidak perlu mengasingkan dia untuk memantau keadaannya, karena sudah jelas bahwa dia najis. “Akan tetapi, jika imam melihat bahwa penyakit tersebut sudah menyebar ke seluruh tubuh orang itu, dari atas kepalanya sampai ke kakinya, dan jika seluruh kulitnya sudah menjadi putih, maka imam akan menyatakan bahwa orang itu tidak najis. Namun, jika ada luka terbuka sehingga dagingnya terlihat, orang itu najis. Setiap kali imam melihat luka terbuka, dia akan menyatakan bahwa orang itu dalam keadaan najis. Luka terbuka adalah najis. Gejala itu menandakan penyakit kulit menular. Tetapi jika luka yang terbuka itu sembuh dan memutih seperti warna kulit lainnya, dia harus kembali melapor kepada imam. Imam akan memeriksanya. Jika bekas luka itu sudah memutih, imam akan menyatakan bahwa orang itu tidak najis lagi. Bisul “Apabila seseorang memiliki bisul di kulit lalu sembuh, tetapi bekasnya menjadi bengkak berwarna putih atau muncul bercak putih kemerah-merahan, dia harus datang kepada imam untuk diperiksa. Ketika imam memeriksanya dan menemukan bahwa nanah bisul sudah tembus ke dalam daging sekitarnya dan warna bulu di bagian itu menjadi putih, maka imam akan menyatakan bahwa orang itu najis. Bekas bisul itu sudah menjadi penyakit kulit menular. Namun, jika menurut pemeriksaan imam bulu di bekas bisul itu tidak memutih dan nanah bisul belum tembus ke bawah kulit sekitarnya, tetapi warnanya sedikit memudar, maka imam akan mengasingkan orang itu selama tujuh hari. Jika selama pengasingan bercak itu menyebar, imam akan menyatakan orang itu najis. Gejala itu menandakan penyakit kulit menular. Tetapi jika bercak itu tidak berubah dan tidak menyebar, berarti itu hanya bekas bisul. Imam akan menyatakan bahwa orang itu tidak najis.” Luka bakar “Apabila seseorang mengalami luka bakar dan daging pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan, maka dia harus menunjukkannya kepada imam. Jika warna bulu pada luka itu memutih dan permukaan kulit pada lukanya tampak lebih dalam daripada bagian kulit sekitarnya, maka penyakit kulit menular sudah muncul pada luka bakar itu. Imam akan menyatakan bahwa orang itu najis. Namun, jika menurut pemeriksaan imam bulu pada luka bakar itu tidak memutih dan permukaan kulit pada lukanya tidak tampak lebih dalam daripada permukaan kulit sekitarnya, tetapi warnanya memudar, imam akan menyuruh orang itu mengasingkan diri selama tujuh hari dari antara umat. Pada hari ketujuh, orang itu harus kembali untuk diperiksa lagi. Jika ternyata luka itu menyebar di kulit, imam akan menyatakan bahwa orang itu najis. Orang itu menderita penyakit kulit menular. Jika bagian luka tidak menyebar, bahkan telah memudar, berarti itu hanya bengkak bekas luka bakar, dan imam akan menyatakan bahwa orang itu tidak najis.” Penyakit kulit di kepala “Apabila seorang laki-laki atau perempuan terkena penyakit kulit di kepala atau di dagunya, dia harus diperiksa oleh imam. Jika permukaan kulit yang sakit itu tampak lebih dalam daripada bagian kulit lainnya, dan rambut atau janggut di bagian itu menjadi lebih tipis serta berwarna kuning, maka imam akan menyatakan bahwa orang itu najis, karena dia menderita penyakit kulit menular di kepala atau dagunya. Jika menurut pemeriksaan imam permukaan kulit yang sakit itu tidak tampak lebih dalam daripada bagian kulit sekitarnya, tetapi tidak ada rambut sehat berwarna hitam pada bagian itu, imam akan mengasingkan orang itu selama tujuh hari. Pada hari ketujuh orang itu harus kembali untuk diperiksa. Jika penyakitnya tidak menyebar, tidak ada rambut kuning pada bagian kulit itu, dan permukaan kulit di bagian itu tidak terlihat lebih dalam daripada kulit sekitarnya, maka orang itu harus mencukur rambut dan janggutnya, kecuali pada bagian kulit yang sakit. Lalu imam akan menyuruh orang itu mengasingkan diri selama tujuh hari lagi. Pada hari ketujuh orang itu akan diperiksa lagi. Jika penyakitnya tidak menyebar dan permukaan kulit yang sakit tidak lebih dalam daripada bagian kulit di sekitarnya, imam akan menyatakan bahwa orang itu sudah tidak najis. Orang itu harus mencuci pakaiannya, dan dia tidak najis lagi. Tetapi jika dalam beberapa waktu, sesudah imam menyatakan bahwa dia tidak najis, ternyata penyakit kulitnya menyebar, maka orang itu harus kembali untuk diperiksa. Jika benar bahwa penyakitnya memang sudah menyebar, imam tidak perlu lagi mencari rambut berwarna kuning, karena orang itu sudah pasti najis. Namun, jika imam melihat bahwa penyakit kulit itu tidak menyebar, dan rambut sehat berwarna hitam sudah tumbuh di daerah itu, berarti penyakitnya sudah sembuh. Imam akan menyatakan bahwa orang itu tidak najis. “Apabila seorang laki-laki atau perempuan memiliki bercak putih pada kulit, dia harus diperiksa oleh imam. Jika bercak itu berwarna putih kusam, berarti itu hanya ruam yang tidak berbahaya, dan orang itu tidak najis. “Jika rambut seseorang laki-laki rontok sampai dia menjadi botak, baik di bagian belakang maupun bagian depan kepalanya, dia tidak menjadi najis. Namun, jika di bagian kepalanya yang botak terdapat kulit yang berwarna putih kemerahan, berarti orang itu menderita penyakit kulit menular. Imam akan memeriksanya. Bila ada bagian yang bengkak dan putih kemerah-merahan pada kepalanya yang botak itu dan terlihat seperti penyakit kulit menular, imam akan menyatakan bahwa orang itu najis, karena penyakit kulit menular ada di kepalanya.” Peraturan bagi orang yang diasingkan karena penyakit kulit “Seseorang yang menderita penyakit kulit menular harus memakai pakaian sobek dan tidak menyisir rambutnya. Dia juga harus menutupi bagian bawah mukanya, dan ketika pergi ke mana pun haruslah dia berteriak, ‘Jangan mendekat! Najis! Najis!’ Selama seseorang menderita penyakit kulit menular, dia tetap najis. Dia harus tinggal sendirian di luar perkemahan.” “Ada kalanya pakaian ditumbuhi jamur, baik pakaian yang ditenun dari wol, terbuat dari linen, maupun dari bahan kulit. Jika bagian pakaian berubah warna menjadi kehijauan atau kemerahan, itu tandanya ada jamur pada kain, dan harus ditunjukkan kepada imam. Imam akan memeriksanya, lalu menyuruh supaya pakaian itu ditaruh di tempat terpisah selama tujuh hari. Pada hari ketujuh pakaian itu harus ditunjukkan lagi kepada imam. Jika jamurnya menyebar, jelaslah bahwa itu adalah jamur yang menghancurkan pakaian, maka pakaian itu menjadi najis. Pemiliknya harus membakar pakaian berjamur itu, karena itu adalah jamur yang parah dan dapat menular. “Tetapi jika menurut pemeriksaan imam, jamur itu belum menyebar, imam harus menyuruh pemilik pakaian untuk mencucinya. Kemudian pakaian itu akan ditaruh di tempat terpisah selama tujuh hari lagi. Sesudah itu, pakaian tersebut harus ditunjukkan lagi kepada imam. Jika jamur itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, maka pakaian itu masih najis dan harus dibakar. Baik jamurnya berada di bagian dalam maupun di bagian luar, pakaian itu tetap harus dibakar. Tetapi jika menurut pemeriksaan imam jamurnya memudar sesudah pakaian itu dicuci, maka dia akan menyobek dan membuang bagian yang berjamur pada pakaian itu. Jika dalam beberapa waktu jamur itu tumbuh kembali pada pakaian tersebut, berarti jamur itu menyebar, dan pakaian itu harus dibakar. Jika sesudah pakaian itu dicuci jamurnya hilang, maka pakaian itu harus dicuci untuk kedua kalinya, kemudian pakaian itu tidak najis lagi.” Demikianlah peraturan mengenai jamur pada pakaian yang terbuat dari wol, linen, atau bahan kulit, untuk menentukan apakah pakaian itu najis atau tidak.
Imamat 13:3-59 Alkitab Terjemahan Baru (TB)
Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis. Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir. Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya. Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam. Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu, maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis. Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam, dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir. Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia. Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam. Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir. Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh, tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam. Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu. Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir. Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih, maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta. Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta. Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur. Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut, imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut. Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya. Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi. Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir. Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir, dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis. Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir. Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih, imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir. Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir. Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir. Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu. Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit, maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu. Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis! Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya. Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan, entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit, – kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta – hal itu harus diperiksakan kepada imam. Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya. Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apa pun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis. Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis. Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka. Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu. Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis. Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir. Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya.”
Imamat 13:3-59 Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini (BIMK)
Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari. Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi. Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih. Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam. Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya. Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam. Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih, orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis. Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki, dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih. Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi. Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya. Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih. Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh, tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya. Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari. Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya. Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih. Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan, imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis. Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari. Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis. Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar. Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya, ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis. Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari. Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari. Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya. Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis. Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih. Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya, imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih. Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis. Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan, imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya. Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, “Najis! Najis!” Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain. Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen, atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit, dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam. Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari. Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis. Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api. Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu, ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi. Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya. Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek. Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu. Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih. Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit.