Roma 7:1-6

Roma 7:1-6 Terjemahan Sederhana Indonesia (TSI)

Saudara-saudari, khususnya kalian yang orang Yahudi, saya mau mengingatkan hal penting mengenai hukum Taurat: Peraturan-peraturannya hanya berlaku selama manusia masih hidup. Contohnya seperti seorang perempuan yang sudah menikah, ikatan pernikahan itu berlaku selama suaminya masih hidup. Kalau suaminya meninggal, dia bebas dari peraturan pernikahan yang ada dalam hukum Taurat. Bila perempuan itu menikah atau bersetubuh dengan laki-laki lain sewaktu suaminya masih hidup, maka menurut peraturan, dia berzina. Jika suaminya sudah meninggal, dia bebas dari peraturan pernikahan itu. Jadi, kalau perempuan itu menikah dengan laki-laki lain sesudah suaminya meninggal, dia tidak berzina. Demikian juga, Saudara-saudari, karena kita secara rohani sudah bersatu dengan tubuh Kristus, maka ketahuilah bahwa diri kita yang lama sudah mati bersama Dia. Dengan begitu, kita sudah bebas dari kewajiban untuk hidup menurut hukum Taurat. Dan kita juga tahu bahwa kita sudah bersatu dengan Kristus ketika Dia dihidupkan kembali dari kematian. Berarti kita dibebaskan supaya cara hidup kita memuliakan Allah. Dahulu, kita sepenuhnya dikendalikan oleh naluri yang berdosa. Adanya hukum Taurat justru memancing keinginan untuk melanggarnya, sehingga kita semakin berbuat dosa. Demikianlah sifat dasar kita yang berdosa menyeret kita ke dalam kebinasaan. Dahulu, kita terikat pada hukum Taurat ibarat seseorang yang terikat dalam pernikahan. Tetapi sekarang, kita dibebaskan dari hukum Taurat karena kita mengetahui bahwa diri kita yang lama sudah mati. Jadi, yang mengatur kita bukan lagi ikatan hukum Taurat itu! Sekarang kita melayani Allah dengan cara baru menurut Roh Kudus, bukan dengan cara lama menurut peraturan-peraturan yang tertulis.

Roma 7:1-6 Firman Allah Yang Hidup (FAYH)

SAUDARA-SAUDARA di dalam Kristus, Saudara tentu tahu Hukum Taurat. Apakah Saudara belum tahu, bahwa apabila seseorang mati, hukum itu tidak lagi berkuasa atas dirinya? Izinkan saya memberi suatu lukisan: pada waktu seorang wanita menikah, secara hukum ia terikat kepada suaminya selama suami itu masih hidup. Tetapi, apabila suaminya mati, wanita itu tidak lagi terikat kepadanya. Hukum-hukum perkawinan tidak lagi berlaku atas dirinya. Kemudian ia boleh menikah dengan orang lain, kalau ia mau. Hal itu salah, apabila suami itu masih hidup, tetapi kalau ia sudah meninggal, sama sekali tidak menjadi soal. “Suami” Saudara, yaitu tuan Saudara dahulu, ialah hukum Yahudi; tetapi Saudara telah “mati” bersama dengan Kristus pada salib, dan sebab Saudara telah “mati”, Saudara tidak lagi dalam keadaan “menikah dengan hukum itu”, dan hukum itu tidak lagi berkuasa atas diri Saudara. Kemudian Saudara dihidupkan lagi ketika Kristus bangkit, dan Saudara menjadi manusia baru. Sekarang boleh dikatakan Saudara telah “menikah” dengan Dia yang bangkit dari antara orang mati itu, sehingga Saudara dapat menghasilkan buah yang baik, yaitu perbuatan baik bagi Allah. Pada waktu tabiat Saudara yang lama masih giat, keinginan untuk berbuat dosa bekerja dalam diri Saudara, serta menyebabkan Saudara ingin melakukan hal-hal yang dilarang Allah, sehingga menghasilkan perbuatan dosa, yaitu buah kematian yang membusuk. Tetapi sekarang Saudara tidak perlu khawatir tentang hukum-hukum dan upacara-upacara Yahudi, karena Saudara “mati” pada waktu Saudara berada dalam cengkeramannya. Sekarang Saudara sungguh-sungguh dapat melayani Allah, bukan dengan cara lama yang mengharuskan Saudara menaati peraturan secara otomatis, melainkan dengan cara baru, yaitu dengan segenap hati dan jiwa Saudara.

Roma 7:1-6 Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini (BIMK)

Saudara-saudaraku! Saudara semuanya sudah mengenal hukum. Jadi, kalian tahu bahwa kekuasaan hukum atas seseorang, berlaku hanya selama orang itu masih hidup. Seorang wanita yang bersuami, umpamanya, terikat oleh hukum kepada suaminya hanya selama suaminya masih hidup. Kalau suaminya mati, istri itu bebas dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya. Kalau wanita itu hidup dengan laki-laki yang lain pada waktu suaminya masih hidup, maka wanita itu dikatakan berzinah. Tetapi kalau suaminya meninggal, maka secara hukum, wanita itu sudah bebas. Dan kalau ia kawin lagi dengan seorang laki-laki yang lain, maka ia tidak berzinah. Begitu juga halnya dengan kalian, Saudara-saudaraku. Terhadap hukum agama Yahudi kalian sudah mati, karena kalian telah dipersatukan dengan tubuh Kristus dan menjadi kepunyaan Dia yang sudah dihidupkan kembali dari kematian. Ia dihidupkan dari kematian supaya kita menjadi berguna bagi Allah dalam kehidupan kita. Sebab, dahulu kita hidup menurut sifat-sifat manusia. Pada waktu itu keinginan-keinginan yang berdosa, yang timbul karena adanya hukum agama, memegang peranan dalam diri kita. Itu sebabnya kita melakukan hal-hal yang mengakibatkan kematian. Tetapi sekarang kita tidak lagi terikat pada hukum agama Yahudi. Kita sudah mati terhadap hukum yang dahulunya menguasai kita. Kita tidak lagi mengabdi dengan cara yang lama, menurut hukum yang tertulis. Sekarang kita mengabdi menurut cara baru yang ditunjukkan oleh Roh Allah kepada kita.