SAUDARA-SAUDARA di dalam Kristus, Saudara tentu tahu Hukum Taurat. Apakah Saudara belum tahu, bahwa apabila seseorang mati, hukum itu tidak lagi berkuasa atas dirinya?
Izinkan saya memberi suatu lukisan: pada waktu seorang wanita menikah, secara hukum ia terikat kepada suaminya selama suami itu masih hidup. Tetapi, apabila suaminya mati, wanita itu tidak lagi terikat kepadanya. Hukum-hukum perkawinan tidak lagi berlaku atas dirinya. Kemudian ia boleh menikah dengan orang lain, kalau ia mau. Hal itu salah, apabila suami itu masih hidup, tetapi kalau ia sudah meninggal, sama sekali tidak menjadi soal.
“Suami” Saudara, yaitu tuan Saudara dahulu, ialah hukum Yahudi; tetapi Saudara telah “mati” bersama dengan Kristus pada salib, dan sebab Saudara telah “mati”, Saudara tidak lagi dalam keadaan “menikah dengan hukum itu”, dan hukum itu tidak lagi berkuasa atas diri Saudara. Kemudian Saudara dihidupkan lagi ketika Kristus bangkit, dan Saudara menjadi manusia baru. Sekarang boleh dikatakan Saudara telah “menikah” dengan Dia yang bangkit dari antara orang mati itu, sehingga Saudara dapat menghasilkan buah yang baik, yaitu perbuatan baik bagi Allah. Pada waktu tabiat Saudara yang lama masih giat, keinginan untuk berbuat dosa bekerja dalam diri Saudara, serta menyebabkan Saudara ingin melakukan hal-hal yang dilarang Allah, sehingga menghasilkan perbuatan dosa, yaitu buah kematian yang membusuk. Tetapi sekarang Saudara tidak perlu khawatir tentang hukum-hukum dan upacara-upacara Yahudi, karena Saudara “mati” pada waktu Saudara berada dalam cengkeramannya. Sekarang Saudara sungguh-sungguh dapat melayani Allah, bukan dengan cara lama yang mengharuskan Saudara menaati peraturan secara otomatis, melainkan dengan cara baru, yaitu dengan segenap hati dan jiwa Saudara.