Imamat 27

27
Peraturan tentang menebus persembahan
1TUHAN berkata kepada Musa, 2“Sampaikanlah kepada umat Israel: Apabila kamu berjanji untuk menyerahkan orang lain menjadi pengabdi kepada-Ku seumur hidupnya, tetapi kemudian kamu ingin membebaskan dia dari pengabdiannya, kamu harus menebus dia dengan membayar kepada imam sesuai nilai yang ditetapkan.
3-7“Berikut ini adalah ketentuan nilai tebus seseorang dalam jumlah keping perak, sesuai pengukur berat yang sah.
Usia Jenis Kelamin Nilai
1 bulan -5 tahun Laki-laki 5 keping perak
1 bulan -5 tahun Perempuan 3 keping perak
5-20 tahun Laki-laki 20 keping perak
5-20 tahun Perempuan 10 keping perak
20-60 tahun Laki-laki 50 keping perak
20-60 tahun Perempuan 30 keping perak
di atas 60 tahun Laki-laki 15 keping perak
di atas 60 tahun Perempuan 10 keping perak
8Jika orang yang berjanji itu terlalu miskin sehingga tidak mampu membayar nilai tebus yang berlaku, dia harus membawa orang yang hendak ditebusnya kepada imam. Imam akan menentukan nilai yang lebih rendah sesuai kemampuan orang itu.
9“Apabila kamu berjanji untuk memberikan kepada-Ku hewan yang halal untuk dipersembahkan, maka seluruh persembahan itu adalah suci. 10Kamu tidak boleh menukar hewan itu dengan hewan lain, baik menukar hewan yang bagus dengan hewan yang buruk, maupun sebaliknya. Jika kamu menukarnya, maka kedua hewan itu akan dianggap suci dan keduanya harus dipersembahkan kepada-Ku.
11“Tetapi apabila hewan yang dijanjikan adalah hewan yang haram, yang tidak boleh dipersembahkan kepada-Ku, dia harus membawa hewan itu kepada imam. 12Imam akan menentukan nilai hewan itu berdasarkan baik buruknya. Berapa pun nilai yang ditetapkan imam, itulah harga hewan itu. 13Jika kamu ingin menebus hewan itu kembali, kamu harus membayar nilai hewan itu ditambah dua puluh persen.
14“Apabila kamu memberikan rumahmu sebagai persembahan kudus bagi-Ku, imam akan menentukan nilainya berdasarkan baik buruknya rumah itu. Berapa pun nilai yang ditetapkan imam, itulah harga rumah itu. 15Jika kamu ingin menebus rumahmu kembali, kamu harus membayar nilai rumah itu ditambah dua puluh persen. Maka rumah itu akan kembali menjadi milikmu.
16“Apabila kamu memberikan sebagian tanahmu sebagai persembahan bagi-Ku, nilai tanah yang ditentukan harus sesuai dengan jumlah benih yang dibutuhkan untuk menanami tanah tersebut. Ketentuannya adalah sepuluh keping perak untuk setiap luasan tanah yang membutuhkan dua puluh kilogram benih jelai. 17Jika kamu menyerahkan tanah itu pada Tahun Pemulihan, nilai tanah tersebut tetap utuh. 18Namun, jika kamu mempersembahkan tanah itu sesudah Tahun Pemulihan, imam akan menentukan nilai yang lebih rendah untuk tanah itu, menurut jumlah tahun yang tersisa sampai Tahun Pemulihan berikutnya. 19Jika kamu ingin menebus tanahmu kembali, kamu harus membayar nilai tanah itu ditambah dua puluh persen. Maka tanah itu akan kembali menjadi milikmu. 20Jika kamu tidak menebus tanah itu kembali dan para imam sudah menjualnya kepada orang lain, kamu tidak berhak lagi untuk menebusnya. 21Pada Tahun Pemulihan berikutnya, tanah itu menjadi suci bagi-Ku dan akan menjadi milik para imam.
22“Apabila kamu memberikan tanah yang kamu beli dari pemilik aslinya, yang bukan milik keluargamu, sebagai persembahan bagi-ku, 23imam akan menentukan nilai tanah itu berdasarkan jumlah tahun yang tersisa sampai Tahun Pemulihan berikutnya. Pada hari penilaian itu, pemilik pertama harus membayar nilai tanah tersebut sebagai persembahan suci bagi-Ku. 24Kalau itu dilakukan, maka pada Tahun Pemulihan nanti tanah itu akan dikembalikan kepada pemilik aslinya atau keturunannya. 25Semua nilai harus ditentukan dalam jumlah keping perak, sesuai pengukur berat yang sah, yaitu sebelas gram.
26“Kalian tidak boleh mempersembahkan anak sulung hewan-hewanmu sebagai persembahan sukarela, baik sapi, domba, atau kambing, karena hewan-hewan itu memang sudah merupakan milik-Ku. 27Namun, jika hewan itu adalah hewan yang haram, kamu dapat menebusnya sejumlah nilai yang ditentukan oleh imam ditambah dua puluh persen. Jika tidak ditebus, imam akan menjual hewan itu sesuai nilainya.
28“Apa saja yang sudah dikhususkan sebagai persembahan suci bagi-Ku, baik itu manusia, hewan, maupun tanah, tidak boleh ditebus atau dijual. Semua binatang dan benda yang dikhususkan seperti itu harus diperlakukan sebagai persembahan sangat suci bagi-Ku. 29Setiap orang yang Aku tentukan untuk dimusnahkan tidak boleh ditebus, tetapi harus dihukum mati.#27:29 tentukan untuk dimusnahkan Seseorang bisa dikhususkan untuk dimusnahkan, contohnya di Kel. 22:20 dan Bil. 21:1-3. Dalam masa ketika Israel merebut tanah Kanaan, bangsa-bangsa musuh juga dikhususkan untuk dimusnahkan. Contoh terkenal adalah kota Yeriko (Yos. 6:17-19). Pelanggaran prajurit suku Yehuda bernama Akan mengakibatkan dia sendiri dikhususkan untuk dimusnahkan (Yos. 7).
30“Sepersepuluh dari setiap hasil panen, baik gandum-ganduman maupun buah-buahan, adalah milik-Ku. Itu harus dipersembahkan bagi-Ku. 31Apabila kamu ingin menebus sebagian dari persembahan perpuluhan hasil panenmu, kamu dapat melakukannya dengan membayar nilainya sesuai ketentuan ditambah dua puluh persen. 32Mengenai persembahan perpuluhan dari ternak, setiap hitungan hewan yang kesepuluh harus menjadi persembahan suci bagi-Ku. 33Pemilik ternak tidak boleh memilih antara yang baik dan yang buruk. Dia juga tidak boleh menukarnya. Jika ditukar, maka kedua hewan itu menjadi persembahan suci dan tidak boleh ditebus.”
34Demikianlah perintah-perintah yang TUHAN berikan kepada Musa di gunung Sinai untuk orang Israel.

Pilihan Saat Ini:

Imamat 27: TSI

Sorotan

Berbagi

Salin

None

Ingin menyimpan sorotan di semua perangkat Anda? Daftar atau masuk