Sekarang saya akan menanggapi persoalan yang disebut dalam surat kalian: Ya, saya setuju bahwa memang baik bila seorang laki-laki tidak menikah. Namun, karena bahaya percabulan, sebaiknya setiap laki-laki mempunyai istri sendiri, dan setiap perempuan mempunyai suami sendiri. Dengan begitu, kebutuhan setiap orang bisa terpenuhi oleh pasangannya masing-masing. Karena setelah menikah, istri menjadi hak suaminya, dan suami menjadi hak istrinya. Itu sebabnya, suami dan istri tidak boleh saling menjauh, kecuali untuk sementara waktu atas kesepakatan bersama, ketika kalian memerlukan waktu khusus untuk berdoa dan berpuasa. Tetapi sesudah itu kalian harus bersatu lagi supaya Satanas tidak mendapat kesempatan untuk mencobaimu, sebab kamu tidak bisa mengendalikan hawa nafsu. Tentang hal saling menjauh untuk sementara waktu, itu bukan perintah, tetapi hanya saran. Sebenarnya saya ingin supaya setiap orang seperti saya. Namun, saya menyadari bahwa setiap pengikut Kristus menerima berkat yang berbeda dari Allah. Ada yang menerima berkat seperti saya untuk hidup tanpa istri, dan ada yang menerima berkat untuk mempunyai istri.
Tetapi untuk kalian yang belum menikah, juga para janda, saya menganjurkan: Lebih baik kamu terus hidup melajang atau membujang, seperti saya. Namun, jika kamu tidak bisa menguasai diri, sebaiknya kamu menikah, karena lebih baik menikah daripada terbakar oleh hawa nafsu.
Sekarang saya memberi perintah kepada orang yang sudah menikah, dan perintah ini bukan berasal dari saya sendiri, melainkan dari Tuhan Yesus: Seorang istri tidak boleh memutuskan hubungan dengan suaminya. Tetapi kalau istri terlanjur berpisah dari suaminya, dia tidak boleh kawin dengan laki-laki lain. Dia bisa berdamai kembali dengan suaminya. Demikian juga sebaliknya, suami tidak boleh menceraikan istrinya.
Sekarang saya mau memberi nasihat untuk situasi lain. Nasihat ini dari saya sendiri, bukan dari Tuhan: Kalau seorang saudara seiman mempunyai istri yang belum percaya kepada Tuhan Yesus dan istrinya itu masih mau hidup bersamanya, maka dia tidak boleh menceraikan istrinya. Begitu juga sebaliknya, kalau seorang saudari seiman mempunyai suami yang belum percaya kepada Tuhan dan suaminya itu masih mau hidup bersamanya, maka dia tidak boleh menceraikan suaminya. Sebab pernikahan itu tetap sah di mata Allah karena salah satu pihak, yakni suami atau istri, sudah percaya kepada Yesus. Dengan demikian, anak-anak mereka tidak dianggap anak haram di mata Allah. Mereka adalah anak yang sah.
Namun, bila suami atau istri yang belum percaya Kristus memutuskan untuk bercerai dengan istri atau suaminya yang percaya, maka bercerailah. Kalau hal itu terjadi, saudara atau saudari seiman tidak terikat lagi. Karena Allah menghendaki agar kita hidup dengan tenang. Saya menasihatkan demikian karena siapa tahu, suami atau istrimu yang tidak percaya itu kelak bisa menjadi percaya karena teladanmu, dan akhirnya diselamatkan.