Namun, jika perempuan itu terluka parah, maka orang yang memukulnya harus dihukum sesuai akibat perbuatannya: Nyawa dibayar nyawa, mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, kaki dibayar kaki, luka bakar dibayar luka bakar, luka dibayar luka, memar dibayar memar.