Bilangan 27:5-10
Bilangan 27:5-10 Terjemahan Sederhana Indonesia (TSI)
Lalu Musa membawa perkara itu di hadapan TUHAN. Maka TUHAN menjawab Musa, “Apa yang dikatakan anak perempuan Zelafehad itu benar. Berikanlah kepada mereka tanah warisan bersama dengan saudara-saudara ayah mereka. Tanah untuk Zelafehad harus diwariskan kepada mereka. “Katakanlah kepada orang Israel, ‘Apabila seorang laki-laki meninggal dan dia tidak punya anak laki-laki, warisannya harus diberikan kepada anak-anak perempuannya. Kalau dia juga tidak punya anak perempuan, berikanlah warisannya itu kepada saudaranya laki-laki. Jika dia tidak juga punya saudara laki-laki, berikanlah warisannya itu kepada saudara laki-laki ayahnya.
Bilangan 27:5-10 Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini (BIMK)
Lalu Musa menyampaikan perkara mereka itu kepada TUHAN, dan TUHAN berkata kepada Musa, “Apa yang dikatakan anak-anak Zelafehad itu memang pantas. Jadi berilah mereka tanah pusaka bersama-sama dengan sanak saudara ayah mereka. Warisan Zelafehad itu harus diturunkan kepada anak-anaknya yang perempuan. Katakanlah kepada bangsa Israel bahwa apabila seorang laki-laki mati dan ia tidak mempunyai anak laki-laki, maka tanah pusakanya harus diwariskan kepada anaknya yang perempuan. Kalau ia tidak mempunyai anak perempuan, tanah pusakanya itu diwariskan kepada saudaranya laki-laki. Kalau ia tidak mempunyai saudara laki-laki, tanahnya itu untuk saudara laki-laki ayahnya.
Bilangan 27:5-10 Alkitab Terjemahan Baru (TB)
Lalu Musa menyampaikan perkara mereka itu ke hadapan TUHAN. Maka berfirmanlah TUHAN kepada Musa: ”Perkataan anak-anak perempuan Zelafehad itu benar; memang engkau harus memberikan tanah milik pusaka kepadanya di tengah-tengah saudara-saudara ayahnya; engkau harus memindahkan kepadanya hak atas milik pusaka ayahnya. Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan. Apabila ia tidak mempunyai anak perempuan, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudaranya yang laki-laki. Dan apabila ia tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudara lelaki ayahnya.