Imamat 15:16-33

Imamat 15:16-33 Terjemahan Sederhana Indonesia (TSI)

“Apabila seorang laki-laki mengeluarkan air mani, dia harus membasuh seluruh tubuhnya dengan air, dan dia menjadi najis sampai matahari terbenam. Jika air mani itu mengenai pakaian atau bahan kulit apa pun, barang itu harus dicuci dan menjadi najis sampai matahari terbenam. Setiap laki-laki dan perempuan harus mandi sesudah bersetubuh. Dengan adanya air mani yang keluar, mereka menjadi najis sampai matahari terbenam. “Ketika seorang perempuan sedang haid, dia menjadi najis selama tujuh hari. Siapa pun yang bersentuhan dengannya selama itu akan menjadi najis juga sampai matahari terbenam. Alas tidur yang dia pakai berbaring dan benda apa pun yang diduduki perempuan yang sedang haid menjadi najis. Siapa pun yang menyentuh tempat tidurnya atau barang apa pun yang dia duduki harus mencuci pakaiannya, dan orang itu juga menjadi najis sampai matahari terbenam. Jika seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan yang sedang haid dan laki-laki itu terkena darah haidnya, maka lelaki itu juga menjadi najis selama tujuh hari. Tempat tidur yang dipakainya pun menjadi najis. “Ketika seorang perempuan mengalami pendarahan dalam waktu lama yang bukan pada masa haidnya, atau jika pendarahannya berlanjut sesudah masa haidnya berakhir, dia tetap najis selama pendarahan itu, sama seperti pada saat haid. Setiap tempat tidur di mana dia berbaring dan benda apa pun yang dia duduki selama pendarahan menjadi najis, sama seperti saat dia sedang haid. Siapa pun yang menyentuh benda-benda itu harus mencuci pakaiannya lalu mandi, dan dia menjadi najis sampai matahari terbenam. “Setelah pendarahan itu berhenti, dia harus menunggu tujuh hari, sesudah itu barulah dia tidak najis lagi. Besoknya, yaitu hari yang kedelapan, dia harus membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati kepada imam di depan kemah-Ku. Imam akan mempersembahkan yang seekor untuk kurban penghapus dosa, dan yang lainnya untuk kurban yang dibakar habis. Dengan demikian imam memulihkan hubungan perempuan itu dengan-Ku. “Dengan cara demikianlah kalian umat Israel harus menjaga diri dari kenajisan, supaya kenajisanmu tidak menodai kemah-Ku yang ada di tengah-tengah kalian, dan supaya kalian tidak kena hukuman mati.” Demikianlah peraturan untuk laki-laki yang sedang najis karena penyakit yang membuat alat kelaminnya mengeluarkan cairan, atau karena air maninya keluar, dan demikianlah peraturan untuk perempuan selama masa haidnya, juga laki-laki yang bersetubuh dengan perempuan yang sedang haid. Peraturan ini berlaku untuk setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, yang alat kelaminnya mengeluarkan cairan.

Imamat 15:16-33 Terjemahan Sederhana Indonesia (TSI)

“Apabila seorang laki-laki mengeluarkan air mani, dia harus membasuh seluruh tubuhnya dengan air, dan dia menjadi najis sampai matahari terbenam. Jika air mani itu mengenai pakaian atau bahan kulit apa pun, barang itu harus dicuci dan menjadi najis sampai matahari terbenam. Setiap laki-laki dan perempuan harus mandi sesudah bersetubuh. Dengan adanya air mani yang keluar, mereka menjadi najis sampai matahari terbenam. “Ketika seorang perempuan sedang haid, dia menjadi najis selama tujuh hari. Siapa pun yang bersentuhan dengannya selama itu akan menjadi najis juga sampai matahari terbenam. Alas tidur yang dia pakai berbaring dan benda apa pun yang diduduki perempuan yang sedang haid menjadi najis. Siapa pun yang menyentuh tempat tidurnya atau barang apa pun yang dia duduki harus mencuci pakaiannya, dan orang itu juga menjadi najis sampai matahari terbenam. Jika seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan yang sedang haid dan laki-laki itu terkena darah haidnya, maka lelaki itu juga menjadi najis selama tujuh hari. Tempat tidur yang dipakainya pun menjadi najis. “Ketika seorang perempuan mengalami pendarahan dalam waktu lama yang bukan pada masa haidnya, atau jika pendarahannya berlanjut sesudah masa haidnya berakhir, dia tetap najis selama pendarahan itu, sama seperti pada saat haid. Setiap tempat tidur di mana dia berbaring dan benda apa pun yang dia duduki selama pendarahan menjadi najis, sama seperti saat dia sedang haid. Siapa pun yang menyentuh benda-benda itu harus mencuci pakaiannya lalu mandi, dan dia menjadi najis sampai matahari terbenam. “Setelah pendarahan itu berhenti, dia harus menunggu tujuh hari, sesudah itu barulah dia tidak najis lagi. Besoknya, yaitu hari yang kedelapan, dia harus membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati kepada imam di depan kemah-Ku. Imam akan mempersembahkan yang seekor untuk kurban penghapus dosa, dan yang lainnya untuk kurban yang dibakar habis. Dengan demikian imam memulihkan hubungan perempuan itu dengan-Ku. “Dengan cara demikianlah kalian umat Israel harus menjaga diri dari kenajisan, supaya kenajisanmu tidak menodai kemah-Ku yang ada di tengah-tengah kalian, dan supaya kalian tidak kena hukuman mati.” Demikianlah peraturan untuk laki-laki yang sedang najis karena penyakit yang membuat alat kelaminnya mengeluarkan cairan, atau karena air maninya keluar, dan demikianlah peraturan untuk perempuan selama masa haidnya, juga laki-laki yang bersetubuh dengan perempuan yang sedang haid. Peraturan ini berlaku untuk setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, yang alat kelaminnya mengeluarkan cairan.

Imamat 15:16-33 Alkitab Terjemahan Baru (TB)

Apabila seorang laki-laki tertumpah maninya, ia harus membasuh seluruh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Setiap pakaian dan setiap kulit, yang kena tumpahan mani itu, haruslah dicuci dengan air dan menjadi najis sampai matahari terbenam. Juga seorang perempuan, kalau seorang laki-laki tidur dengan dia dengan ada tumpahan mani, maka keduanya harus membasuh tubuhnya dengan air dan mereka menjadi najis sampai matahari terbenam. Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam. Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga. Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga. Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis. Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya. Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis, dan ia harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir. Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam ke pintu Kemah Pertemuan. Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya yang najis itu. Begitulah kamu harus menghindarkan orang Israel dari kenajisannya, supaya mereka jangan mati di dalam kenajisannya, bila mereka menajiskan Kemah Suci-Ku yang ada di tengah-tengah mereka itu.” Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan atau yang tertumpah maninya yang menyebabkan dia najis, dan tentang seorang perempuan yang bercemar kain dan tentang seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang mengeluarkan lelehan, dan tentang laki-laki yang tidur dengan perempuan yang najis.

Imamat 15:16-33 Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini (BIMK)

Apabila seorang laki-laki mengeluarkan mani, ia harus mandi tetapi tetap najis sampai matahari terbenam. Benda apa saja dari kain atau kulit yang kena mani itu harus dicuci; benda itu najis sampai matahari terbenam. Sesudah bersetubuh, baik laki-laki maupun wanita harus mandi, tetapi mereka tetap najis sampai matahari terbenam. Seorang wanita yang sedang haid, najis selama tujuh hari. Barangsiapa menyentuh dia menjadi najis sampai matahari terbenam. Apa saja yang diduduki atau ditiduri wanita selama masa haidnya menjadi najis. Barangsiapa menyentuh tempat yang bekas ditiduri atau diduduki wanita yang sedang haid, harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam. Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan wanita yang sedang haid, laki-laki itu juga menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya juga menjadi najis. Apabila seorang wanita mengalami pendarahan selama beberapa hari di luar masa haidnya, atau pendarahannya tidak berhenti sesudah masa haidnya, ia najis selama pendarahan itu seperti pada waktu sedang haid. Tempat yang ditiduri atau didudukinya selama waktu itu menjadi najis. Barangsiapa menyentuh tempat itu juga menjadi najis. Ia harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam. Sesudah pendarahan itu berhenti, wanita itu harus menunggu selama tujuh hari lagi. Baru sesudah itu ia bersih. Pada hari yang kedelapan ia harus membawa dua ekor burung merpati muda atau tekukur muda kepada imam di depan pintu Kemah TUHAN. Burung yang seekor harus dipersembahkan untuk kurban pengampunan dosa, dan yang seekor lagi untuk kurban bakaran. Dengan cara itu imam mengadakan upacara penyucian wanita itu di hadapan TUHAN. TUHAN menyuruh Musa mengingatkan bangsa Israel supaya memperhatikan kapan mereka najis dan kapan tidak, supaya mereka tidak menajiskan Kemah TUHAN yang ada di tengah-tengah perkemahan mereka. Kalau mereka menajiskan Kemah itu, mereka akan mati. Begitulah peraturan-peraturan tentang orang laki-laki yang mengeluarkan lelehan karena sakit kelamin atau mengeluarkan mani, tentang wanita yang sedang haid, dan tentang laki-laki yang bersetubuh dengan wanita yang sedang haid.