Imamat 11:4-47
Imamat 11:4-47 Terjemahan Sederhana Indonesia (TSI)
Ada beberapa binatang yang memamah biak tetapi tidak berkuku belah, seperti unta, tikus gunung, dan kelinci. Binatang-binatang itu haram bagi kalian. Babi hutan juga haram bagi kalian, karena babi berkuku belah tetapi tidak memamah biak. Semua binatang tersebut haram. Jadi, kalian tidak boleh memakan dagingnya ataupun menyentuh bangkainya.” “Dari semua binatang yang hidup di lautan dan di sungai, kalian hanya boleh memakan binatang yang memiliki sirip sekaligus sisik. Semua binatang yang tidak bersirip dan bersisik, atau yang berkeriapan, adalah haram bagi kalian. Jijiklah terhadap binatang-binatang itu. Kalian tidak boleh memakan dagingnya ataupun menyentuh bangkainya. Segala hewan air yang tidak memiliki sirip sekaligus sisik adalah haram.” “Anggaplah haram dan jijiklah terhadap semua jenis burung ini: burung pemakan bangkai, burung elang hitam, burung layang-layang, semua jenis burung elang, semua jenis burung gagak, burung hantu bertanduk, burung unta, burung camar, semua jenis rajawali, burung pungguk, burung dendang air, burung hantu putih, burung hantu padang pasir, burung nasar, burung dandang, semua jenis bangau, hupo, dan kelelawar.” “Anggaplah haram dan jijiklah terhadap semua jenis serangga bersayap yang merayap tetapi tidak bisa melompat. Namun, kalian boleh memakan semua jenis serangga bersayap yang merayap sekaligus mempunyai kaki belakang yang bisa ditekuk untuk melompat. Kalian boleh makan semua jenis jangkrik dan belalang, seperti belalang pelahap dan belalang gandum. Tetapi jijiklah dan anggaplah haram segala jenis serangga bersayap lainnya yang merayap.” “Apabila kamu menyentuh bangkai binatang-binatang haram ini, kamu menjadi najis sampai matahari terbenam: semua binatang yang berkuku satu, semua binatang berkuku belah yang tidak memamah biak, dan semua binatang berkaki empat yang berjalan dengan seluruh telapak kaki menyentuh tanah. Kalau kamu membawa atau menyentuh bangkai binatang-binatang seperti itu, kamu harus mencuci pakaianmu, dan kamu tetap dalam keadaan najis sampai matahari terbenam.” “Kalian akan menjadi najis apabila bersentuhan dengan binatang kecil yang merayap atau berkeriapan, seperti tikus tanah, tikus kecil, tikus besar, semua jenis kadal, tokek, cicak, bengkarung, siput, dan bunglon. Begitu juga, jika binatang itu mati dan kamu menyentuh bangkainya, kamu harus mencuci pakaianmu dan kamu tetap dalam keadaan najis sampai matahari terbenam. Apabila ada salah satu dari binatang itu yang mati dan jatuh pada benda apa pun— baik yang terbuat dari kayu, kain, kulit binatang, maupun karung— benda itu menjadi najis. Barang-barang itu harus dicuci dengan air dan kalian tidak boleh menggunakannya sampai matahari terbenam. Sesudah itu barulah benda tersebut tidak najis lagi. “Jika salah satu dari binatang itu jatuh ke dalam belanga tanah liat, maka segala sesuatu di dalamnya menjadi najis, dan kalian harus memecahkan belanga itu. Jika air dari belanga tersebut tumpah pada makanan apa pun, makanan itu menjadi najis. Kalian tidak boleh memakannya ataupun meminum air dari belanga yang najis itu. Apabila bangkai salah satu binatang tersebut jatuh ke atas benda yang terbuat dari tanah liat, misalnya alat pemanggang atau panci masak, maka benda itu menjadi najis dan harus dipecahkan. Kalian tidak boleh menggunakannya lagi. “Namun, jika bangkai binatang tersebut jatuh ke mata air atau kolam penyimpan air, air itu tidak menjadi najis dan masih boleh diminum. Tetapi siapa pun yang menyentuh bangkai itu menjadi najis. Jika bangkai tersebut jatuh pada benih yang akan ditanam, benih tersebut tidak menjadi najis dan tetap dapat ditanam. Tetapi jika benih itu sudah direndam air dan kemudian bangkai jatuh ke atasnya, maka benih itu menjadi najis dan harus dibuang. “Jika seekor binatang yang dagingnya boleh dimakan mati atau dibunuh oleh binatang lain, maka dagingnya menjadi najis. Siapa pun yang menyentuh bangkainya tetap dalam keadaan najis sampai matahari terbenam. Siapa pun yang mengambil atau memakan daging bangkai binatang tersebut harus mencuci pakaiannya dan dia tetap dalam keadaan najis sampai matahari terbenam. “Jijiklah dan anggaplah haram semua jenis binatang yang merayap atau berkeriapan, termasuk binatang yang melata dan yang berkaki banyak. Ingatlah bahwa Akulah TUHAN, yang sudah membebaskan kalian dari perbudakan di Mesir, supaya Aku menjadi Allah kalian. Akulah Allahmu yang kudus, yang kalian sembah! Karena itu jagalah dirimu agar kamu tetap hidup secara suci. Kamu harus hidup suci, karena Aku kudus. Janganlah menajiskan dirimu dengan memakan ataupun menyentuh binatang tersebut.” Demikianlah peraturan-peraturan tentang berbagai jenis hewan darat, burung, ikan, binatang laut, dan binatang yang merayap atau berkeriapan. Kalian harus membedakan antara yang najis dan yang tidak najis, antara binatang yang boleh dimakan dan binatang yang tidak boleh dimakan.
Imamat 11:4-47 Alkitab Terjemahan Baru (TB)
Tetapi inilah yang tidak boleh kamu makan dari yang memamah biak atau dari yang berkuku belah: unta, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu. Juga pelanduk, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah; haram itu bagimu. Juga kelinci, karena memang memamah biak, tetapi tidak berkuku belah, haram itu bagimu. Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu. Inilah yang boleh kamu makan dari segala yang hidup di dalam air: segala yang bersirip dan bersisik di dalam air, di dalam lautan, dan di dalam sungai, itulah semuanya yang boleh kamu makan. Tetapi segala yang tidak bersirip atau bersisik di dalam lautan dan di dalam sungai, dari segala yang berkeriapan di dalam air dan dari segala makhluk hidup yang ada di dalam air, semuanya itu kejijikan bagimu. Sesungguhnya haruslah semuanya itu kejijikan bagimu; dagingnya janganlah kamu makan, dan bangkainya haruslah kamu jijikkan. Segala yang tidak bersirip dan tidak bersisik di dalam air, adalah kejijikan bagimu. Inilah yang harus kamu jijikkan dari burung-burung, janganlah dimakan, karena semuanya itu adalah kejijikan: burung rajawali, ering janggut dan elang laut; elang merah dan elang hitam menurut jenisnya; setiap burung gagak menurut jenisnya; burung unta, burung hantu, camar dan elang sikap menurut jenisnya; burung pungguk, burung dendang air dan burung hantu besar; burung hantu putih, burung undan, burung ering; burung ranggung, bangau menurut jenisnya, meragai dan kelelawar. Segala binatang yang merayap dan bersayap dan berjalan dengan keempat kakinya adalah kejijikan bagimu. Tetapi inilah yang boleh kamu makan dari segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berjalan dengan keempat kakinya, yaitu yang mempunyai paha di sebelah atas kakinya untuk melompat di atas tanah. Inilah yang boleh kamu makan dari antaranya: belalang-belalang menurut jenisnya, yaitu belalang-belalang gambar menurut jenisnya, belalang-belalang kunyit menurut jenisnya, dan belalang-belalang padi menurut jenisnya. Selainnya segala binatang yang merayap dan bersayap dan yang berkaki empat adalah kejijikan bagimu. Semua yang berikut akan menajiskan kamu – setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam, dan setiap orang yang ada membawa dari bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam –, yakni segala binatang yang berkuku belah, tetapi tidak bersela panjang, dan yang tidak memamah biak; haram semuanya itu bagimu dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis. Demikian juga segala yang berjalan dengan telapak kakinya di antara segala binatang yang berjalan dengan keempat kakinya, semuanya itu haram bagimu; setiap orang yang kena kepada bangkainya, menjadi najis sampai matahari terbenam. Dan siapa yang membawa bangkainya, haruslah mencuci pakaiannya dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Haram semuanya itu bagimu. Inilah yang haram bagimu di antara segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi: tikus buta, tikus, dan katak menurut jenisnya dan landak, biawak, dan bengkarung, siput dan bunglon. Itulah semuanya yang haram bagimu di antara segala binatang yang mengeriap. Setiap orang yang kena kepada binatang-binatang itu sesudah binatang-binatang itu mati, menjadi najis sampai matahari terbenam. Dan segala sesuatu menjadi najis, kalau seekor yang mati dari binatang-binatang itu jatuh ke atasnya: perkakas kayu apa saja atau pakaian atau kulit atau karung, setiap barang yang dipergunakan untuk sesuatu apa pun, haruslah dimasukkan ke dalam air dan menjadi najis sampai matahari terbenam, kemudian menjadi tahir pula. Kalau seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke dalam sesuatu belanga tanah, maka segala yang ada di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus kamu pecahkan. Dalam hal itu segala makanan yang boleh dimakan, kalau kena air dari belanga itu, menjadi najis, dan segala minuman yang boleh diminum dalam belanga seperti itu, menjadi najis. Kalau bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas sesuatu benda, itu menjadi najis; pembakaran roti dan anglo haruslah diremukkan, karena semuanya itu najis dan haruslah najis juga bagimu; tetapi mata air atau sumur yang memuat air, tetap tahir, sedangkan siapa yang kena kepada bangkai binatang-binatang itu menjadi najis. Apabila bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas benih apa pun yang akan ditaburkan, maka benih itu tetap tahir. Tetapi apabila benih itu telah dibubuhi air, lalu ke atasnya jatuh bangkai seekor dari binatang-binatang itu, maka najislah benih itu bagimu. Apabila mati salah seekor binatang yang menjadi makanan bagimu, maka siapa yang kena kepada bangkainya menjadi najis sampai matahari terbenam. Dan siapa yang makan dari bangkainya itu, haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam; demikian juga siapa yang membawa bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Segala binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, adalah kejijikan, janganlah dimakan. Segala yang merayap dengan perutnya dan segala yang berjalan dengan keempat kakinya, atau segala yang berkaki banyak, semua yang termasuk binatang yang merayap dan berkeriapan di atas bumi, janganlah kamu makan, karena semuanya itu adalah kejijikan. Janganlah kamu membuat dirimu jijik oleh setiap binatang yang merayap dan berkeriapan dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu, sehingga kamu menjadi najis karenanya. Sebab Akulah TUHAN, Allahmu, maka haruslah kamu menguduskan dirimu dan haruslah kamu kudus, sebab Aku ini kudus, dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan setiap binatang yang mengeriap dan merayap di atas bumi. Sebab Akulah TUHAN yang telah menuntun kamu keluar dari tanah Mesir, supaya menjadi Allahmu; jadilah kudus, sebab Aku ini kudus. Itulah hukum tentang binatang berkaki empat, burung-burung dan segala makhluk hidup yang bergerak di dalam air dan segala makhluk yang mengeriap di atas bumi, yakni untuk membedakan antara yang najis dengan yang tahir, antara binatang yang boleh dimakan dengan binatang yang tidak boleh dimakan.”
Imamat 11:4-47 Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini (BIMK)
Jangan makan unta, pelanduk atau kelinci. Binatang itu haram karena walaupun memamah biak, kukunya tidak terbelah. Jangan makan babi. Binatang itu haram, karena walaupun kukunya terbelah, ia tidak memamah biak. Dagingnya tak boleh dimakan dan bangkainya pun tak boleh disentuh karena binatang itu haram. Kamu boleh makan segala macam ikan yang bersirip dan bersisik. Binatang yang hidup di dalam air tetapi tidak bersirip dan tidak bersisik adalah haram, jadi tak boleh dimakan, dan bangkainya tak boleh disentuh. Di antara burung-burung, yang berikut ini tak boleh dimakan karena najis: burung rajawali, burung hantu, segala jenis elang, nasar, gagak, burung unta, camar, blekok dan segala jenis bangau, undan, burung kasa dan kelelawar. Semua serangga yang bersayap adalah haram, kecuali yang dapat melompat. Jadi belalang, jangkerik dan belalang hijau boleh dimakan. Tetapi semua serangga lain yang bersayap dan juga merayap adalah haram. Seseorang menjadi najis sampai matahari terbenam kalau ia menyentuh bangkai salah seekor binatang ini: binatang yang berkuku, kecuali yang kukunya terbelah dan memamah biak, dan binatang yang berkaki empat dan ada cakarnya. Barangsiapa membawa bangkai binatang jenis itu harus mencuci pakaiannya, tetapi ia masih najis sampai matahari terbenam. Tikus tanah, tikus besar, tikus kecil, kadal, segala jenis katak, landak, biawak, bengkarung, siput dan bunglon adalah haram. Barangsiapa menyentuh binatang itu atau bangkainya menjadi najis sampai matahari terbenam. Kalau bangkai binatang itu jatuh ke atas suatu benda, maka benda itu menjadi najis. Hal itu berlaku untuk segala macam benda dari kayu, kain, kulit, atau kain karung, dan tidak menjadi soal untuk apa benda itu dipakai. Benda itu harus direndam di dalam air, tetapi tetap najis sampai matahari terbenam. Apabila bangkai itu jatuh ke dalam belanga tanah, segala yang ada di dalam belanga itu menjadi najis, dan belanga itu harus dipecahkan. Makanan yang kena air dari belanga itu menjadi najis, dan minuman yang ada dalam belanga itu juga menjadi najis. Apa saja yang kejatuhan bangkai itu menjadi najis. Anglo atau tempat pembakaran dari tanah yang kena bangkai itu harus dipecahkan karena najis. Kecuali mata air atau sumur, segala yang lain menjadi najis kalau kena bangkai. Kalau bangkai itu jatuh di atas biji yang akan ditaburkan, biji itu tetap bersih. Tetapi kalau biji itu sedang direndam di dalam air lalu kejatuhan bangkai itu, maka biji itu menjadi najis. Barangsiapa menyentuh bangkai binatang yang halal menjadi najis sampai matahari terbenam. Orang yang membawa atau makan bangkai itu harus mencuci pakaiannya, tetapi ia tetap najis sampai matahari terbenam. Semua binatang yang berkeriapan di atas tanah, baik yang merayap, yang berkaki empat atau berkaki banyak, adalah haram dan tak boleh dimakan. Jangan menajiskan dirimu dengan makan binatang jenis itu. Akulah TUHAN Allahmu, sebab itu jagalah agar kamu tetap suci, karena Aku suci. Akulah TUHAN yang membawa kamu keluar dari Mesir, supaya Aku dapat menjadi Allahmu. Hendaklah kamu suci, karena Aku suci. Itulah peraturan tentang binatang termasuk burung, binatang yang hidup di dalam air dan yang berkeriapan di atas tanah. Kamu harus dapat membedakan antara yang bersih dan yang najis, antara binatang yang boleh dimakan dan binatang yang tidak boleh dimakan.