Maka anak laki-laki yang umur delapan hari itu patut disunatkan, yaitu segala laki-laki dalam bangsamu, dan orang yang diperanakkan dalam rumahmu dan yang dibeli dengan uang kepada segala orang dagang, yang bukan dari pada anak buahmu.
Baik orang laki-laki yang jadi dalam rumahmu baik yang dibeli dengan uang, tak dapat tiada disunatkan juga, supaya perjanjian-Ku dalam tubuhmu itu menjadi satu perjanjian yang kekal adanya.