Tentunya harus diingat bahwa hukum dibuat bukan terhadap orang baik, melainkan terhadap para pelanggar hukum, para penjahat, orang bejat, terhadap orang berdosa, orang tidak beragama, orang duniawi, terhadap orang yang membunuh ayah atau ibunya, para pembunuh pada umumnya, terhadap orang-orang cabul, homoseks, penculik, pembohong; saksi-saksi dusta, dan siapa saja yang membuat hal-hal yang bertentangan dengan ajaran yang benar.